Kemenkominfo menganggap situs itu melanggar aturan yang disepakati bersama.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan buka suara ihwal pemblokiran situs jurdil2019.org. Semuel mengatakan, situs itu diblokir karena merilis hasil real count Pilpres 2019.
"Karena apa yang kita sajikan itu harus kita pertanggungjawabkan. Jangan sampai menimbulkan suatu yang justru akan membuat keresahan. Apalagi, kalau diidentifikasi ada data-data palsu masuk dan membuat suasana jadi gaduh," kata Semuel di Gedung Bawaslu RI, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Dia pun menegaskan, bahwa pemblokiran jurdil2019.org juga sudah sesuai aturan. Dijelaskan Semuel, Kemenkominfo tidak hanya bergerak ketika ada notifikasi dari Bawaslu saja.
"Jadi setiap website yang diblokir itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita enggak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar," ucapnya.
Ia menambahkan, pemblokiran tersebut hanya bagian dari sanksi administratif. "Saya garis bawahi bentuk sanksi administrasi. Bisa juga diserahkan sanksi hukum lainnya," imbuh dia.