Pemilu

KPU: Saksi Prabowo-Sandi gagal buktikan 17,5 juta DPT bermasalah

Tuduhan saksi Prabowo-Sandi sangat mentah dan tak bisa dibuktikan di persidangan.

Rabu, 19 Juni 2019 14:42

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan saksi yang dihadirkan kubu Prabawo-Sandi gagal membuktikan tudingan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah atau invalid. Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan kesaksian saksi fakta dari Prabowo-Sandi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Hasyim, keterkaitan antara DPT bermasalah dan perolehan hasil suara pasangan calon perlu dibuktikan, apakah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon atau tidak.

“Tapi faktanya dalam sidang saksi tidak bisa mengonfirmasi apa-apa, apakah data itu kemudian berkorelasi, berpengaruh pada perolehan suara. Saksi tidak bisa meyakini,” kata Hasyim usai sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Hasyim menilai tuduhan saksi Prabowo-Sandi sangat mentah. Sebab, saksi yang menjabat sebagai anggota Tim IT Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi itu tak bisa dibuktikan di persidangan mengenai adanya 17,5 juta DPT bermasalah.

“Dia tak bisa meyakinkan dari  17,5 juta tadi apakah hadir atau tidak dalam hari pemungutan suara. Nah, karena tidak bisa meyakini hadir atau tidak, ya tidak bisa diyakini apakah kemudian jadi suara atau tidak. Maka kesimpulannya tidak relevan dari persoalan perolehan suara,” katanya.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait