Hakim Arief sempat menyebut alat bukti KPU sama berantakannya dengan alat bukti yang disiapkan para pemohon.
Kesalahpahaman sempat mewarnai sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2019 di Ruang Panel I Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Salah paham terjadi saat hakim MK Arief Hidayat mengklarifikasi daftar alat bukti yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sengketa hasil pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jatim I.
Pada mulanya, Arief mempertanyakan pihak KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Setelah dicek, menurut Arief, bukti yang dibawa KPU berupa formulir DC 1 atau rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Saya minta klarifikasi tadi terhadap perkara yang dapil Jatim I. Saudara mengatakan bukti P003 dan P004 itu DA1, ternyata setelah dicek buktinya bukan itu. Buktinya berupa form DC1 dan DC. Gimana itu?" tanya Arief.
Menanggapi pertanyaan anggota majelis hakim, kuasa hukum KPU Sigit Nurhadi menegaskan, KPU membawa alat bukti yang dibawa pihaknya adalah formulir DA1 bukan DC1.