MK telah meregister 135 perkara sengketa Pilkada 2020.
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mengurai 135 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang teregister.
Menurut eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo, kenegarawanan hakim konstitusi dinanti untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta melahirkan keadilan substantif.
"Maka, kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan (kinerja) KPU/DKPP (Komisi Pemilihan Umum/Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk meningkatkan penyelesaian masalah," ujarnya dalam webinar, Kamis (21/1).
Dirinya mendorong demikian mengingat masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan.
"Penegakan hukum masih terkendala dalam hukum formal yang sangat menyekat-nyekat proses itu, bahkan beberapa regulasi tidak tegas apa yang harus dilakukan," ucapnya.