Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Rachmawati Soekarnoputri resmi menggunggat KPU dan meminta penghitungan suara disetop.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rachmawati Soekarnoputri resmi melayangkan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung ihwal Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.
Dia menjelaskan, PKPU tersebut mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
“Hari ini kami resmi mengajukan gugatan. Semuanya sudah terdaftar dengan nomor registrasi 44/Djmt.5/hum/5/2019,” tegas Rachmawati dalam konferensi pers di kediamannya, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Rachmawati mengatakan, gugatan tersebut diajukan lantaran pasal yang dimaksud cacat hukum. Menurutnya, bunyi dari Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Penetapan Perolehan Kursi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Lebih lanjut, pasal tersebut dikatakannya, juga tidak dapat diterapkan dalam rangka menentukan calon presiden (capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih. Hal tersebut yang pada akhirnya dapat melahirkan kecurangan sebagaimana yang diklaimnya sudah terjadi pada hasil pemilu sekarang.