Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral, dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas dua laporan/aduan oleh Tim Hukum Nasional AMIN.
Pelaporan/pengaduan tersebut, dikarenakan Bawaslu dianggap tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral, dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau sistem yang beralamat website: pemilu2024.kpu.go.id.
Kuasa hukum pelapor/pengadu yang juga merupakan Tim Hukum Nasional AMIN Reza Isfadhilla Zen mengatakan, dua laporan/aduan tersebut, tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat material. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima oleh pelapor/pengadu tidak di jelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat.
Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf d menyebutkan, 'penyelenggara pemilu' memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
Padahal, dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 ayat 1 menyebutkan, Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor. Terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pada pasal tersebut, juga menjelaskan bahwa pemberitahuan itu, waktunya paling lama satu hari setelah kajian awal selesai.