Jawaban tim hukum Jokowi tetap mengacu pada permohonan Prabowo-Sandi 24 Mei 2019.
Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf menyerahkan perbaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkiat Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin, (17/6).
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, mengatakan pihaknya telah menyertakan alat bukti tambahan menjadi 30 untuk memperkuat bantahan atas tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) lalu.
“Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti. Dulu 19 sekarang sampai 30 alat bukti,” kata Taufik Basari di Gedung MK Jakarta, Senin (17/6).
Pria yang ajrab disapa Tobas itu lebih lanjut mengatakan, dalam penyerahan perbaikan keterangan itu, pihaknya juga telah menyiapkan bantahan untuk menanggapi perbaikan permohonan pihak Prabowo-Sandi yang diserahkan pada 10 Juni 2019, meski TKN secara tegas menolak perbaikan tersebut.
"Pada hari ini kita sudah mendaftarkan juga kita lengkapi dengan bukti-bukti tambahan, dan besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya, kita akan bacakan di depan persidangan,” ucap Taufik.