Putusan tersebut tak memiliki sifat urgensi sekarang ini. Maka, tidak perlu dipaksakan atau terburu-buru untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterapkan dalam waktu dekat. Putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dikabulkan sebagian terkait batas usia capres-cawapres.
Jubir TPN GP Fraksi Perindo Tama S Langkun mengatakan, putusan tersebut tidak memiliki sifat urgensi sekarang ini. Maka, tidak perlu dipaksakan atau terburu-buru untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
“Itu tidak ada sesuatu yang sifatnya urgent. Sesuatu yang genting atau mengancam jalannya pemilu. Jadi kami tidak melihat sesuatu yang urgent begitu," katanya di Media Center TPN GP di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (16/10).
Tama menyebut, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa rasa kecewa juga ada.
MK pun dirasa tidak sejalan karena telah membuat norma yang baru. Lantaran, telah berdampak langsung pada proses pemilu.