Tim gabungan antara KPU dan Disdukcapil bakal bekerja hingga sepekan ke depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyepakati membentuk tim gabungan guna menuntaskan persoalan masuknya warga negara asing (WNA) ke daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Tim gabungan itu bakal berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Untuk memastikan masalah WNA dalam DPT sudah selesai, kami sepakat dengan Dukcapil membentuk desk bersama. Jadi ada tim teknis mewakili KPU-Dukcapil dan berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tim itu akan bekerja selama sepekan ke depan. Pembentukan tim supaya tidak ada orang-orang yang tidak memiliki hak pilih di Indonesia, khususnya WNA, masuk DPT. "Jika ada temuan WNA lain masuk DPT maka penyelesaian akan dilakukan oleh tim tersebut," ujar Viryan.
Sebelumnya, Dukcapil menemukan terdapat 103 WNA dari 1.068 WNA pemilik KTP elektronik yang namanya masuk dalam DPT pemilu. Setelah diverifikasi KPU RI, hanya terdapat 101 WNA dari 103 data itu, yang masuk dalam DPT.
Secara terpisah, Bawaslu juga melakukan penyisiran terhadap keberadaan WNA dalam DPT. Hasilnya Bawaslu menemukan 158 WNA masuk dalam DPT. Seiring dengan temuan Bawaslu, KPU juga menyatakan menemukan lagi 73 WNA dalam DPT.