Usulan memajukan tahapan pendaftaran paslon presiden-wapres diajukan KPU menyusul disahkannya UU 7/2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon)presiden dan wakil presiden (wapres) 2024 layak diterima dengan pertimbangan 4 aspek. Pertama, memungkinkan secara regulasi.
"Dari sudut pandang ini, saya kira, enggak ada problem yang terlalu serius. Dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama," ucapnya, Selasa (19/9).
Yanuar menyampaikan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memandatkan penetapan paslon presiden-wapres 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penetapan paslon presiden-wapres pada 25 November 2023.
"Kita tahu kampanye [dalam UU 7/2023] mulai 28 November [2023]. Jadi, selangnya cuma 3 hari kalau pakai yang pakai PKPU hari ini. Sehingga, kalau mau ikuti undang-undang, ya, ini menjadi normal saja, bukan sesuatu yang aneh," tuturnya.
Kedua, aspek politik. Yanuar berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres layak secara aspek politik, yaitu komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.