Pemilu

Usulan memajukan pendaftaran paslon pilpres penuhi 4 aspek

Usulan memajukan tahapan pendaftaran paslon presiden-wapres diajukan KPU menyusul disahkannya UU 7/2023.

Selasa, 19 September 2023 20:21

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon)presiden dan wakil presiden (wapres) 2024 layak diterima dengan pertimbangan 4 aspek. Pertama, memungkinkan secara regulasi.

"Dari sudut pandang ini, saya kira, enggak ada problem yang terlalu serius. Dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama," ucapnya, Selasa (19/9).

Yanuar menyampaikan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memandatkan penetapan paslon presiden-wapres 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penetapan paslon presiden-wapres pada 25 November 2023.

"Kita tahu kampanye [dalam UU 7/2023] mulai 28 November [2023]. Jadi, selangnya cuma 3 hari kalau pakai yang pakai PKPU hari ini. Sehingga, kalau mau ikuti undang-undang, ya, ini menjadi normal saja, bukan sesuatu yang aneh," tuturnya.

Kedua, aspek politik. Yanuar berpendapat, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres layak secara aspek politik, yaitu komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait