Jika mengacu pada hukum acara persidangan pada umumnya alat bukti mesti disusun secara rapih sebelum masuk persidangan.
Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung dengan alat bukti yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Bukti-bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi itu ternyata berantakan.
Yusril mengatakan, sejumlah barang bukti yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 memang benar sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, anehnya barang bukti tersebut tak terlihat wujudnya lantaran masih dalam proses penyusunan.
“Jadi ternyata di dalam daftar alat bukti itu ada P-155 itu disebutkan, tapi tak ada barangnya. Ternyata dari bukti di kontainer itu masih ada yang disusun sebagai alat bukti,” kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Yusril menjelaskan, jika mengacu pada hukum acara persidangan pada umumnya alat bukti mesti disusun secara rapih sebelum masuk persidangan. Kemudian alat bukti yang didaftarkan juga mesti diberi keterangan agar mempermudah dalam memahami relevansi alat bukti dengan perkara yang disidangkan.
"Jadi, disebutkan apa gunanya. Kami sendiri itu agak bingung membaca daftar alat bukti (Tim Hukum Prabowo-Sandi). Tapi alat bukti itu tidak tahu untuk membuktikan apa,” ucap Yusril.