Peristiwa

Abai pemenuhan hak di balik pemberangusan serikat pekerja pers

Sebanyak sembilan karyawan CNN Indonesia di-PHK, diduga imbas mendirikan serikat pekerja.

Rabu, 04 September 2024 16:10

Sebanyak sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, selama tiga bulan terakhir, beberapa pekerja mengalami pemotongan upah. Lalu, SPCI dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah. Organisasi serikat pekerja ini tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024.

Dikutip dari Tempo, menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, surat PHK dikirim lewat surat elektronik pada 31 Agustus 2024. Beberapa pihak menyebut, manajemen CNN Indonesia diduga melakukan tindakan union busting atau pemberangusan paksa serikat buruh.

Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, tak membantah kondisi tersebut terjadi karena buruknya bisnis media, terutama televisi. Dia menjelaskan, dunia media sekarang mengalami disrupsi digital dengan sepinya pencarian informasi dari televisi dan koran, beralih ke media sosial.

Menurut Arif, pembentukan serikat pekerja adalah mandat dari undang-undang dan tidak boleh dihalangi. Dasar hukumnya Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tujuannya, agar para pekerja bisa bernegosiasi dengan perusahaan dan mencapai kesepakatan bersama. Dia mendesak agar setiap perusahaan media memperlakukan para pekerjanya sebagai aset terpenting dari kerja jurnalistik.

“Karena di perusahaan media tidak bicara soal untung-rugi saja, tapi kita bicara mandat besar dari konstitusi pemenuhan hak publik untuk tahu,” ujar Arif kepada Alinea.id, Senin (2/9).

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait