Pancasila adalah dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi individu berkebutuhan khusus. Hal itu, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, menjadi keynote speaker dalam kegiatan "Advokasi Pembinaan Ideologi Pancasila guna Mencegah dan Menanggulangi Bullying sebagai Upaya Menuju Masyarakat Inklusif" di Bandung, Kamis (4/7).
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memastikan kesetaraan kesempatan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak, serta aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermartabat," ucap Kepala BPIP.
Pancasila adalah dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi individu berkebutuhan khusus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, karena mengubahnya sama saja dengan membubarkan NKRI," tuturnya.
Pancasila harus diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari dan menjadi dasar dari semua peraturan hukum di Indonesia.