Kenaikan usia pensiun dianggap merugikan pekerja di perusahan swasta.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan usia pensiun pekerja di Indonesia, yakni dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kenaikan usia pensiun pekerja diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) yang hingga kini masih berlaku.
"Itu artinya kan sudah ada PP (Nomor 45 Tahun) 2015. Artinya, ya, itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring. Itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) lalu.
Batas usia pensiun dirinci pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015. Pada ayat (1) ditetapkan batas usia pensiun 56 tahun. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun. Dengan begitu, usia pensiun pekerja pada periode 2025-2027 menjadi 59 tahun.
Yassierli optimistis peningkatan usia pensiun tidak akan berdampak pada angka pengangguran. Pasalnya, pasar kerja untuk pekerja senior lebih terbatas ketimbang untuk pekerja yang berstatus lulusan baru atau fresh graduate.