Peristiwa

Apa perlu SKCK dihapuskan?

Kementerian HAM memberikan waktu satu pekan bagi Polri untuk merespons permintaan penghapusan SKCK.

Rabu, 26 Maret 2025 13:10
apa perlu skck dihapuskan

Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diutarakan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) direspons kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan Polri akan tetap melayani pembuatan SKCK. 

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/1) lalu. 

Kewenangan kepolisian mengeluarkan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Aturan teknisnya dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 6 tahun 2023.

Sebelumnya, Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan kementeriannya mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran kerap jadi penghambat bagi mantan narapidana yang ingin mendapatkan pekerjaan dan membangun kembali kehidupan mereka. 

Nicholay mengatakan gagasan itu muncul setelah kunjungan ke sejumlah lapas di NTT, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Di lapas, banyak napi yang mengaku residivis. Mereka kembali melakukan kejahatan karena kesulitan bekerja saat berada di luar penjara. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait