Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan program asuransi wajib untuk kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil pada awal 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencara menerapkan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan pada awal 2025. Namun, hal itu masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum penerapannya.
Dikutip dari Antara, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, program asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Menurut Ogi, program itu bakal mengurangi beban finansial yang mesti ditanggung pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan.
Pemerintah memang bisa membentuk program asuransi wajib, sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Asuransi kendaraan terkait tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) soal kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu di antara program tersebut.
Salah seorang warga, Indra, 32 tahun, mengaku tak masalah dengan wacana tersebut. Namun, syaratnya harus dibahas lebih lanjut dan rinci. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah perlu membuka ruang diskusi agar dapat diketahui kebutuhan publik yang harus diakomodir.
“Selama aturannya jelas sih, tidak masalah. Ini kan belum jelas,” kata Indra kepada Alinea.id, Selasa (23/7).