Peristiwa

Apa yang terjadi jika Saka memenangi sidang PK kasus Vina?

Polisi harus mengganti kerugian yang dialami Saka jika PK dikabulkan hakim. Berapa nilainya?

Kamis, 25 Juli 2024 15:16

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Jawa Barat, Rabu (24/8). PK diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Pada 2016, Saka telah divonis bersalah dalam peristiwa tersebut oleh hakim PN Cirebon. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Baru menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, Saka dinyatakan bebas bersyarat pada 2020. 

Kenapa Saka mengajukan PK? 

Saka mengajukan PK lantaran dipaksa mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh penyidik pada 2016. Tak hanya dipukul, Saka bahkan dipaksa meminum air kencing oleh penyidik. Ketika diperiksa penyidik, Saka masih berusia 15 tahun. 

Dalam perspektif hukum acara pidana, penganiayaan terhadap tersangka atau saksi dalam penyidikan memiliki konsekuensi hukum. Para pelakunya bisa dijerat pelanggaran kode etik dan sanksi pidana. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait