Berulang kali pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa, menuntut pemberian THR.
Untuk yang kesekian kalinya, serikat dan komunitas pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) saat hari raya Idulfitri nanti di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, pada Senin (17/2).
Mengapa aplikator tidak memberi THR?
Terkait tuntutan ojol, PT. GoTo Gojek Tokopedia melalui keterangan resmi Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya menegaskan, tahun ini perusahaannya tengah berkoordinasi intensif dengan Kemenaker membahas tali asih hari raya. Lewat keterangan resminya, Grab Indonesia pun menegaskan tengah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan soal pemberian bantuan hari raya (BHR). Kedua perusahaan ini tidak menyinggung THR.
Tahun lalu, dilansir dari Tempo, Gojek dan Grab menolak memberi THR kepada mitra pengemudinya. Sebabnya, para pengemudi ojol tidak dianggap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur formal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan—atau akrab disapa Noel—mengatakan status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan aplikator memiliki definisi yang vital. Kata dia, status kemitraan seharusnya punya posisi yang sejajar dan tak merugikan satu sama lain.
“Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” kata Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/2).