Peristiwa

Arah profesionalitas dalam revisi UU TNI

Wacana revisi UU TNI agar prajurit TNI dapat berbisnis, mengundang kontroversi. Lain itu, banyak hal yang mesti diperbaiki, terkait profesionalitas.

Senin, 15 Juli 2024 14:10

Wacana mengenai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengundang kontroversi. Pasal 39 nomor 3 di dalam beleid itu menyebut, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Pasal tersebut diusulkan direvisi. Hal itu dinilai menggerus profesionalitas TNI.

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, saat dengar pendapat publik RUU perubahan UU TNI yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kamis (11/7), hal itu diusulkan karena banyak prajurit yang tidak sekadar berdinas di TNI, tetapi juga bekerja sebagai tukang ojek daring atau pengusaha warung.

“Istri saya punya warung, buka warung di rumah. Kalau ini diterapkan, saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis,” kata dia.

“Aku mau enggak mau terlibat, wong aku mengantar belanja dan sebagainya. Sekarang, kalau ini diperiksa, saya bisa kena.”

Menurut peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LESPERSSI) Beni Sukadis, persoalan kesejahteraan prajurit TNI ini seharusnya berfokus pada skema gaji dan remunerasi. Lalu, langkah lainnya, dengan perencanaan sumber daya manusia secara lebih luas.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait