Kapuspenkum Kejagung membantah penarikan 10 jaksa di KPK ada kaitannya dengan perkara tertentu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik kembali 10 jaksa senior yang sudah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berdalih penarikan para jaksa merupakan bagian dari regenerasi dan rotasi jaksa.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Harli seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/8).
Menurut Harli, para jaksa yang ditarik rata-rata sudah bertugas kisaran 10-12 tahun di KPK. Ia mengklaim Kejagung akan segera berkoordinasi dengan KPK terkait pergantian jaksa baru. "Selanjutnya akan berproses," imbuh dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan KPK telah menerima jaksa tambahan sebelum Kejagung menarik 10 jaksa. Sepengetahuan Johanis, salah satu nama yang ditarik ke Kejagung adalah Ali Fikri, eks juru bicara KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menilai penarikan 10 jaksa dari KPK memicu kecurigaan. Ia menduga langkah Kejagung merupakan protes terhadap KPK yang mengambil alih penanganan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).