Peristiwa

Kali ini AS gugat TikTok terkait pelanggaran privasi daring anak

Pemerintah AS mengatakan TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak.

Sabtu, 03 Agustus 2024 08:02

Subjek perseteruan pemerintah AS dengan TikTok bertambah. Kali ini terkait perlindungan privasi anak-anak di aplikasi media sosial tersebut.

Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan pada hari Jumat terhadap TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, terkait persoalan itu, sementara pemerintahan Biden terus menindak situs media sosial tersebut.

Pemerintah AS mengatakan TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak yang mengharuskan layanan yang ditujukan untuk anak-anak memperoleh izin orang tua untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 13 tahun.

Platform video pendek milik China ini memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, dan saat ini sedang berjuang melawan undang-undang baru yang akan memaksa ByteDance untuk menjual aset TikTok di AS paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan.

Gugatan pada Jumat kemarin tersebut merupakan tindakan terbaru AS terhadap TikTok dan induknya di Tiongkok atas kekhawatiran perusahaan tersebut mengumpulkan sejumlah besar data warga Amerika secara tidak benar untuk pemerintah Tiongkok, sambil memengaruhi konten dengan cara yang dapat merugikan warga Amerika.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait