Albanese mengatakan akan ada pengecualian dan pembebasan dalam keadaan seperti kebutuhan untuk terus mengakses layanan pendidikan.
Pemerintah Australia akan menetapkan undang-undang untuk membatasi anak-anak menggunakan media sosial. Namun tanggungjawab dibebankan pada platform untuk mencari cara pembatasannya.
"Media sosial membahayakan anak-anak kita dan saya akan menghentikannya," kata Perdana Menteri Anthony Albanese.
Undang-undang itu akan membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Undang-undang tersebut akan diperkenalkan di Parlemen selama dua minggu terakhir masa sidang tahun ini, yang dimulai pada tanggal 18 November. Batas usia akan berlaku 12 bulan setelah undang-undang disahkan, kata Albanese kepada wartawan.
Platform termasuk X, TikTok, Instagram, dan Facebook perlu menggunakan tahun tersebut untuk mencari cara menyaring anak-anak Australia yang berusia di bawah 16 tahun.