Hew didakwa melakukan tindakan tersebut di sebuah kediaman di Bukit Jalil, Cheras, Kuala Lumpur.
Seorang pengasuh anak didenda RM8.000, dengan hukuman sembilan bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Senin (7/10). Pasalnya, ia terbukti menganiaya seorang anak laki-laki berusia 18 hari dengan memberinya susu yang dicampur dengan obat flu.
Hakim Azrol Abdullah menjatuhkan hukuman kepada Hew Foong Chun, 66 tahun, yang mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.
Ia juga diperintahkan untuk dikenakan ikatan perilaku baik selama dua tahun dengan jaminan sebesar RM1.000 dan melakukan pelayanan masyarakat selama 90 jam dalam waktu enam bulan sejak hari ini.
Hew didakwa melakukan tindakan tersebut di sebuah kediaman di Bukit Jalil, Cheras, Kuala Lumpur pada pukul 2.21 dini hari, 15 September lalu.
Dakwaan tersebut, yang dibingkai berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001, memberikan denda maksimum sebesar RM50.000 atau penjara hingga 20 tahun atau keduanya jika terbukti bersalah.