Peristiwa

Bagaimana kasus Ronald Tannur menguak "busuknya" hakim-hakim MA

Ronald diduga berupaya menyuap hakim MA yang mengadili perkaranya.

Selasa, 29 Oktober 2024 14:00

Setelah beberapa bulan menghirup udara bebas, tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur kembali masuk bui. Tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald di kediamannya, Minggu (27/10), tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Ronald. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Putra eks anggota DPR RI Edward Tannur itu sudah rampung menjalankan pemeriksaan kesehatan. "Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi," ujar Mia kepada wartawan di Surabaya. 

Ronald sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera, kekasihnya sendiri. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Oktober 2023. Dari hasil penyidikan, Ronald diketahui memukul, menendang, bahkan menggilas tubuh Dini dengan mobil pribadinya. 

Karena peristiwa itu, polisi menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Selama proses persidangan Ronald berada di bui. Ronald baru keluar dari rutan usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kenapa Ronald bisa bebas? 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait