Peristiwa

Bahaya ide penghapusan OTT KPK ala Tanak cs

Johanis Tanak menyebut terminologi operasi tangkap tangan tak sejalan dengan isi KUHAP.

Kamis, 21 November 2024 14:00

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak punya niat menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029. Johanis menyebut OTT tak sesuai dengan isi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"OTT itu tidak tepat dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman (pimpinan KPK saat ini). Tapi, seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup (OTT)," kata Tanak dalam sesi tanya jawab uji kelayakan capim KPK, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (19/11). 

Tanak kala itu menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo mengenai relevansi OTT pada KPK. Mendengar pernyataan Tanak, anggota Komisi III DPR RI yang hadir sebagai penguji kompak bertepuk tangan. 

KUHAP, menurut Tanak, mendefinisikan tangkap tangan sebagai penangkapan ketika atau tak lama setelah pelanggaran hukum pidana terjadi. Adapun diksi operasi bermakna sesuatu yang telah direncanakan. Oleh karena itu, terminologi OTT dianggap Tanak tak tepat secara hukum. 

Jika Tanak bicara soal legalitas OTT, capim KPK Poengky Indarti menyoroti OTT dari sisi efektivitas. Ia berpendapat fokus kepada upaya-upaya pencegahan lebih baik dibandingkan OTT. Capim KPK yang punya pendapat serupa ialah Fitroh Rohcahyanto, Michael Rolandi dan Alamsyah Saragih 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait