Peristiwa

Bahaya tumpang-tindih aturan penyadapan

Selain di KUHAP, mekanisme penyadapan juga dibahas di revisi UU Polri.

Selasa, 25 Maret 2025 19:43
bahaya tumpang tindih aturan penyadapan

Regulasi menyangkut penyadapan potensial tumpang-tindih. Selain dibahas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan mengenai sadap-menyadap juga kini menjadi salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri). 

Dalam draf revisi UU Polri Pasal 14 ayat (1) huruf o RUU Polri, disebutkan bahwa Polri bisa melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus penyadapan. 

Di draf revisi KUHAP, mekanisme penyadapan dibahas jauh lebih rinci. Aturan mengenai penyadapan tercantum pada Pasal 124 hingga 128. Pada Pasal 124 beleid itu tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri.

Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak, yakni ketika ada potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat, telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi. 

Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), aturan mengenai penyadapan juga sudah ada. Disebutkan dalam beleid itu, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan untuk melakukan penyadapan. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait