RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) rampung dalam waktu dekat. Jika tidak ada kendala, RUU ini akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai Undang-Undang. Itu target kita, Bapak,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Pleno Baleg DPR bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR, Selasa (11/2).
Pembahasan DIM
Baleg DPR dan pemerintah tengah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Minerba, yang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini. Setelah DIM rampung, Baleg akan kembali menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk melakukan finalisasi bersama pemerintah.
“Ya, dan selanjutnya, dengan jadwal rapat-rapat pembahasan RUU, Baleg telah menyusun jadwal pembahasan. Ini yang sebelumnya, Pak, ya, selama masa persidangan dua, tahun sidang 2024-2025 ini. Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat satu dapat diselesaikan pada masa sidang dua,” jelas Bob Hasan.