Wacana SIM seumur hidup dipandang bakal mengurangi kompetensi pengemudi.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Aan Suhanan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pekan lalu, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup, seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Sarifuddin, seperti dikutip dari Antara, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup bisa meringankan beban masyarakat. Sebab, biaya untuk perpanjangan sangat besar dan masyarakat kerap menemukan hambatan saat mengurus surat-surat berkendara itu. Apalagi, kata dia, perpanjangan surat-surat berkendara tersebut hanya menguntungkan vendor pengadaan.
“Kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” kata Sarifuddin, dikutip dari Antara.
Mengutip Kompas, masa berlaku SIM pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada September 2023. Ketika itu, pemohon Arifin Purwanto mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Arifin meminta MK menyatakan SIM berlaku seumur hidup karena alasan bisa menguntungkan rakyat dan pemerintah bisa berhemat. Namun, MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman menolak permohonan itu.
Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum sekaligus mantan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Budiyanto, SIM bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Dia menekankan, kompetensi pengemudi bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu.