Peristiwa

Bersih-bersih internal sebelum Kortas Tipikor Polri memberantas korupsi

Kortas Tipikor Polri dibentuk dengan terbitnya Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.

Minggu, 20 Oktober 2024 06:04

Menjelang pensiun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pembentukan itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang diteken pada Selasa (15/10). Kortas Tipikor Polri merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang semula berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, tetapi akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Di dalam Kortas Tipikor Polri ada Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Menurut Ketua Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini, Kortas Tipikor Polri harus punya garis pembatas kewenangan yang jelas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam agenda pemberantasan korupsi. Tujuannya, agar tidak terjadi benturan atau kompetisi yang tidak sehat antarkedua institusi tersebut.

“Ini penting untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari dua lembaga itu, termasuk tumpang tindih,” kata Orin kepada Alinea.id, Jumat (18/10).

Orin menilai, Polri juga bukan lembaga yang punya reputasi luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Polri sering mendapat sorotan tajam dari publik karena beberapa personelnya bermasalah secara profesionalisme dalam penanganan kasus.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait