Peristiwa

Berulangnya tindakan represif aparat kepolisian

Polda Metro Jaya mengakui, sudah membebaskan sebanyak 301 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Senin, 26 Agustus 2024 15:55

Pada Sabtu (24/8) Polda Metro Jaya sendiri mengklaim sudah membebaskan sebanyak 301 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR. Namun, masih ada seorang lagi yang masih menjalani pemeriksaan intensif. Para pengunjuk rasa ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Barat, dan jajaran polsek. Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan ada 19 orang yang menjadi tersangka karena dianggap tak patuh membubarkan diri.

Sebelumnya, Jumat (23/8), Muhammad Afif Qoyim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mencatat, setelah aksi massa di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8) ada 39 orang yang ditangkap. Pendampingan hukum terhadap mereka, kata Afif, terus dilakukan.

“Di antaranya (yang ditangkap) terdapat anak-anak,” kata Afif kepada Alinea.id, Jumat (23/8).

Menurut Afif, penangkapan tersebut adalah tindakan kriminalisasi yang bisa menyebabkan tekanan psikologis. Tujuannya, kata Afif, agar mereka tidak melakukan demonstrasi lagi. Pihaknya pun menemukan, banyak yang mengalami luka-luka. Belum lagi, ada dugaan membebaskan mereka dengan sejumlah uang tebusan.

“Kami mendengar (permintaan penebusan uang) itu, tapi lagi-lagi justru kami mendorong kepolisian untuk membebaskan demonstran tanpa syarat,” ujar dia.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait