Muncul wacana memaafkan koruptor yang mengembalikan duit yang mereka korupsi.
Masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berada dalam bayang-bayang ketidakpastian. Dalam konteks pemberantasan korupsi yang semakin kompleks, tanda-tanda pelemahan lembaga anti rasuah itu justru semakin nyata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan sempat menyebut pembubaran KPK bisa dilakukan jika tiga undang-undang (UU) baru disahkan, yakni UU Partai Politik, UU Perampasan Aset, dan UU Pembatasan Uang Kartal. Ketiga UU itu masih dibahas di DPR.
Teranyar, Supratman mewacanakan denda damai bagi koruptor yang mengembalikan duit hasil korupsi. Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
"Tanpa lewat presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai," kata Supratman seperti dikutip dari Antara.
Wacana kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi juga sempat diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyebut membuka pintu maaf bagi koruptor yang mengembalikan duit yang mereka garong.