Larangan karyawisata diberlakukan di Jawa Barat dan Banten. Benarkah hanya bentuk pemborosan?
Larangan bagi sekolah untuk menggelar karyawisata atau study tour mulai berdampak pada pelaku bisnis biro pariwisata. Redy, pemilik Krakatau Holiday di Cilegon, Banten, mengaku kehilangan pemasukan setelah Pemprov Banten mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bagi SMA atau sekolah sederajat untuk menggelar karyawisata ke luar provinsi.
"Karena larangan ini, banyak teman-teman yang sudah mulai (merencanakan karyawisata sekolah) batal berangkat. Padahal, sekolah sudah merencanakan study tour ke kampus atau tempat wisata ke Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tetapi, karena larangan ini gagal berangkat mereka," kata Redy kepada Alinea.id, Rabu (5/3).
SE larangan karyawisata bagi SMA di seantero Banten diunggah di akun Instagram Pemprov Banten, beberapa hari lalu. Dijelaskan dalam SE itu, Pemprov Banten bakal memberlakukan sanksi tegas bagi sekolah-sekolah yang melanggar SE tersebut.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meminta kepada sekolah di SMA-SMA di Banten mentaati aturan tersebut. Dimyati beralasan kondisi cuaca saat ini tidak mendukung kegiatan karyawisata di luar provinsi. Study tour juga dianggap menghambur-hamburkan uang.
Redy tak sependapat kegiatan karyawisata dianggap boros. Menurut dia, kegiatan karyawisata jadi membebani finansial orang tua siswa karena ulah oknum-oknum guru. Meskipun bukan kegiatan wajib, mereka memaksa semua siswa untuk ikut study tour.