Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) semester I-2024.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyebut, data kependudukan yang dirilis setiap semester, merupakan amanat Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini mengatur, bahwa data kependudukan harus diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada 30 Juni untuk semester I dan 31 Desember untuk semester II.
Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Data ini digunakan untuk pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan dan lain-lain; perencanaan pembangunan dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan demografis; serta alokasi anggaran, untuk memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Selain itu, data ini mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date, serta berkontribusi pada penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui pemantauan dan analisis kependudukan yang cermat. Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Regulasi terkait penggunaan data kependudukan