Komisi II DPR menggelar raker dan RDP dengan sejumlah mitra kerja.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra kerja. Rapat ini membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik yang optimal.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta berbagai lembaga terkait, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman.
Optimalkan anggaran demi pelayanan publik
Dalam diskusi, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sahidin, menekankan pemanfaatan APBN Perubahan (APBNP) harus dilakukan secara maksimal, dengan tetap menjalankan program-program prioritas.
“Ini kita gunakan semaksimal mungkin APBNP. Kita berharap kegiatan jangan sampai kita tunda dan juga kegiatan kita utamakan, dan juga belanja modal kita berharap sesuai dengan postur APBN pertama kita laksanakan,” ujar Sahidin dalam RDP, Rabu (12/2).