RUU P2MI tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja migran legal, tetapi juga mencakup langkah-langkah antisipatif untuk mencegah pekerja migran ilegal.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Anggota DPR Andreas Hugo Pareira, mengusulkan agar RUU ini tidak hanya fokus pada perlindungan pekerja migran legal, tetapi juga mencakup langkah-langkah antisipatif untuk mencegah pekerja migran ilegal.
Andreas menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih luas dalam kebijakan ini, mengingat masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum memiliki status legal di luar negeri.
“Kita harus memastikan agar regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja migran yang legal, tetapi juga memberikan solusi dalam mencegah dan menangani pekerja migran ilegal sejak awal,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/3),
Selain itu, Andreas juga menekankan perlunya penyempurnaan dalam definisi dan peran institusi terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), yang belum tercantum dalam ketentuan umum RUU ini. Menurutnya, keterlibatan instansi tersebut sangat penting dalam proses keberangkatan dan kepulangan pekerja migran.