Peristiwa

DPR jamin dana KIP tidak diganggu gugat

DPR terus memperjuangkan hak pendidikan siswa dan memastikan bantuan sosial tetap berjalan sesuai ketentuan.

Jumat, 14 Februari 2025 12:52
dpr jamin dana kip tidak diganggu gugat

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Furtasan Ali Yusuf, menegaskan tidak akan ada pengurangan dana dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam pernyataannya, ia memastikan DPR terus memperjuangkan hak pendidikan siswa dan memastikan bantuan sosial tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Saya menyatakan, Insyaallah, ini tidak akan ada pengurangan. Saya jamin itu,” ujar Furtasan di DPR, Kamis (13/2). 

Ia menjelaskan dalam rapat sebelumnya sempat muncul informasi tentang rencana pemotongan dana KIP sebesar Rp1,3 triliun. Namun, setelah dikonfirmasi ulang dan disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, dinyatakan bahwa hal tersebut merupakan kekeliruan.

Komisi X DPR kini aktif mendorong agar dana KIP tetap utuh dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menyatakan bantuan sosial, termasuk KIP, tidak boleh diganggu gugat.

“Jadi Komisi X memperjuangkan dan mendorong kembali agar disesuaikan dengan Inpres No. 1 Tahun 2025 yang berbunyi salah satunya, kalau bantuan sosial, salah satunya KIP, tidak boleh diganggu gugat,” jelasnya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait