Komisi VI DPR terus berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak konsumen.
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak konsumen.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek perlindungan konsumen, termasuk dalam layanan jasa.
“Kami ingin mendapatkan masukan dari para dokter dan influencer yang hadir di sini agar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang baru ini lebih komprehensif,” ujar Abdul Hakim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan sejumlah dokter serta influencer di bidang kosmetik, seperti dr Amira Farahnaz atau 'dokter detektif', hingga dr Richard Lee, di Kompleks Parlemen, Rabu (12/3).
Ia menyoroti selama ini perhatian terhadap perlindungan konsumen sering kali lebih terfokus pada produk barang, sementara aspek jasa juga memiliki tantangan tersendiri.
“Terkadang konsumen tidak hanya menghadapi permasalahan pada produk, tetapi juga dalam layanan jasa, seperti jasa konsultasi yang merekomendasikan pembelian produk tertentu, padahal konsumen belum benar-benar memahami manfaat atau risikonya. Ini yang perlu kita pikirkan, bagaimana batasannya? Apakah ini menjadi tanggung jawab jasa konsultannya atau produsen produknya?” tambahnya.