Peristiwa

Demi perlindungan hak royalti, DPR libatkan musisi dalam revisi UU Hak Cipta

DPR mengumpulkan masukan dari para musisi dan pencipta lagu dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jumat, 21 Maret 2025 21:05
demi perlindungan hak royalti dpr libatkan musisi dalam revisi uu hak cipta

Upaya memperbaiki ekosistem musik Indonesia semakin nyata. DPR tengah mengumpulkan masukan dari para musisi dan pencipta lagu dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih optimal terhadap hak cipta karya musik, sekaligus mengatasi berbagai kesalahpahaman yang selama ini terjadi, terutama terkait hak royalti.

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan pembahasan revisi akan dijadwalkan ulang pekan depan setelah seluruh masukan dari musisi dan pencipta lagu terkumpul.

“Apapun usul yang diajukan oleh Once (Elfonda Mekel), Melly (Goeslaw), maupun AKSI, akan terus saya update. Sehingga masyarakat bisa tahu apa yang diusulkan oleh masing-masing pihak,” ujar Dhani dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/3).

Mengakomodasi kepentingan musisi

Proses revisi ini melibatkan berbagai pihak dalam industri musik, termasuk organisasi yang mewakili kepentingan para musisi. Dengan adanya keterlibatan langsung dari pelaku industri, diharapkan revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi konkret dalam memastikan hak royalti yang adil bagi para pencipta lagu dan musisi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait