Perlunya penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat pagar laut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan penerbitan sertifikat di wilayah pagar laut merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Deddy menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktik yang hanya konsekuensi sanksi. Ini perlu jadi perhatian termasuk yang di Surabaya dan Bekasi," tutur Deddy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah membatalkan sejumlah sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendapat apresiasi. Namun, Deddy menilai pembatalan saja tidak cukup dan menekankan proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang menerbitkan sertifikat bermasalah.
Deddy juga menyoroti perlakuan yang sering diterima masyarakat kecil ketika menghadapi konflik pertanahan. Menurutnya, masyarakat yang mempertahankan tanah mereka sering kali mengalami tekanan hingga kekerasan, sementara pelaku penyimpangan dalam penerbitan sertifikat justru kerap lolos dari jerat hukum.
“Ketika masyarakat mempertahankan tanahnya, mereka sering diseret dan dipukul. Sementara itu, aturan yang ada bisa dimanipulasi dengan mudah oleh pihak yang berkepentingan. Kita harus memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujar Deddy.