Secara resmi telah menerima surat presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi aturan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjalankan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan cermat, sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Terlebih, pihaknya secara resmi telah menerima surat presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi aturan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani memastikan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, demi memastikan pembahasan berlangsung transparan dan komprehensif. Menurutnya, proses ini berada dalam ranah Komisi III DPR, yang bertanggung jawab terhadap urusan hukum dan perundang-undangan.
“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, keputusan terkait pembahasan akan kami ambil setelah pembukaan masa sidang yang akan datang,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Mengingat DPR akan memasuki masa reses, Puan mengungkapkan pembahasan RKUHAP akan dilakukan setelah sidang kembali dibuka. Ia menekankan pentingnya proses yang matang dan tidak tergesa-gesa dalam membahas revisi KUHAP, mengingat regulasi ini berhubungan langsung dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Pembahasan RKUHAP akan dilakukan setelah masa reses, karena kami ingin memastikan setiap pasal dan substansi yang dibahas benar-benar mengakomodasi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.