Peristiwa

DPR percepat revisi KUHAP, ditargetkan rampung April

Revisi KUHAP diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Rabu, 05 Maret 2025 18:58

Upaya reformasi hukum di Indonesia semakin nyata, terlihat dari langkah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah mempercepat penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan ditargetkan rampung pada April 2025. Revisi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Saran saya, ini bulan Maret, April, Mei, Juni. April harusnya selesai draf dari DPR,” ujar Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

Komisi III DPR menunjukkan komitmennya dalam menyusun KUHAP yang benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, DPR membuka ruang selebar-lebarnya bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, advokat, dan masyarakat sipil, guna memberikan masukan terhadap revisi aturan fundamental dalam hukum acara pidana ini.

“Setelah itu, ini draf kita lepas ke partisipasi publik, dan partisipasi publik dari para advokat adalah membuat norma-norma itu secara detail kepada kita,” kata Hinca.

Pendekatan ini menegaskan revisi KUHAP bukan sekadar inisiatif legislatif, melainkan upaya bersama untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait