Komisi XII DPR optimistis RUU EBT dapat menjadi pendorong utama pencapaian target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali menjadi sorotan sebagai langkah strategis dalam mempercepat transisi energi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Patijaya, optimistis regulasi ini dapat menjadi pendorong utama pencapaian target pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.
Bambang menjelaskan RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional sekaligus menjawab tantangan global menuju net zero emission.
“Indonesia berambisi membangun 107 gigawatt (GW) energi dalam 15 tahun ke depan, di mana 75% atau sekitar 75 GW berasal dari energi baru terbarukan. Ini merupakan langkah besar dalam mengamankan kebutuhan energi nasional serta mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
RUU EBT yang sempat dibahas di Komisi VII DPR periode 2019-2024, kini dilanjutkan oleh Komisi XII sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Bambang, penyelesaian regulasi ini sangat krusial mengingat energi menjadi faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Target pertumbuhan ekonomi 8% hanya dapat dicapai dengan dukungan sektor energi yang kuat dan berkelanjutan. RUU EBT akan memberikan kepastian hukum dan mendorong investasi di sektor energi hijau,” tambahnya.