DPR menjawab kritik terkait pembahasan revisi UU TNI yang dinilai tertutup.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menjawab kritik terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai tertutup. Puan menegaskan setelah pengesahan, isi undang-undang tersebut segera dipublikasikan secara resmi.
“Setelah disahkan, tentu saja nanti akan kami sampaikan isi undang-undang yang telah diputuskan. Kami memahami ada kekhawatiran di masyarakat, tetapi yang kami tegaskan adalah tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan ini tidak mengarah pada isu-isu yang dikhawatirkan,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/3).
Meski pengesahan RUU TNI ini disambut dengan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Puan menegaskan DPR dan pemerintah telah menerima serta mempertimbangkan berbagai masukan dari elemen masyarakat, termasuk mahasiswa.
“Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perwakilan mahasiswa. Jadi, revisi UU TNI ini bukanlah keputusan yang diambil sepihak, melainkan hasil dari pembahasan yang telah memperhitungkan berbagai aspek penting bagi kepentingan bangsa,” tuturnya.
Maka dari itu, DPR juga membuka ruang bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, yang masih memiliki pertanyaan atau kekhawatiran terkait revisi UU TNI ini.