Revisi UU TNI tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adianto, menegaskan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tetap berlandaskan pada prinsip supremasi sipil. Dalam pembahasannya, DPR memastikan perubahan aturan ini tidak akan mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI, justru bertujuan guna memperjelas batasan peran militer dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Saya rasa sudah cukup jelas sejak awal kami sudah menegaskan, tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Bahkan, revisi ini justru bertujuan untuk melimitasi agar peran TNI tetap sesuai dengan konstitusi dan demokrasi kita,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).
Menurutnya, kekhawatiran publik terkait kemungkinan pelanggaran prinsip supremasi sipil tidak berdasar. Dalam pertemuan dengan Panglima TNI empat minggu lalu, telah disepakati revisi ini tetap mengedepankan peran sipil dalam sistem pemerintahan negara.
“Kesimpulan pertemuan dengan Panglima TNI sangat jelas: supremasi sipil tetap menjadi pijakan utama dalam revisi ini. DPR tidak akan membuat regulasi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sudah kita sepakati bersama,” tegasnya.
Menanggapi kritik mengenai pembahasan revisi yang disebut dilakukan secara tertutup, Utut membantah hal tersebut. Ia menekankan diskusi terkait revisi ini sudah dibuka ke publik sejak awal, termasuk adanya pemberitaan di media sebelum pertemuan-pertemuan berlangsung.