Pentingnya memasukan aspek kebencanaan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMN.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantiana, menegaskan pentingnya memasukan aspek kebencanaan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurutnya, tanpa regulasi yang mengikat, kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan selalu terbatas dalam mengatasi bencana secara efektif. Ia menekankan regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dalam merancang anggaran kebencanaan.
“Jika tidak dimasukan dalam RPJPD atau RPJMD, maka APBD akan sulit mengalokasikan anggaran secara optimal untuk penanganan dan mitigasi bencana,” ujar Selly dalam keterangan, dikutip Jumat (28/3).
Dari reaktif ke preventif: Perubahan paradigma penanganan bencana
Selly menyoroti kebijakan saat ini cenderung bersifat reaktif, di mana anggaran bencana baru dialokasikan setelah bencana terjadi. Ia menilai pendekatan ini harus diubah menjadi preventif, dengan alokasi dana yang jelas untuk mitigasi sejak awal.