Kemenangan pihak Pegi Setiawan dalam praperadilan kasus pembunuhan Vina di Cirebon menyisakan PR bagi institusi Polri.
Ditemani ayah, ibu, dan beberapa kuasa hukumnya, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat, Bandung, pada Senin (8/7) malam. Dia menghirup udara bebas usai ditahan sekitar dua bulan karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada 2016 silam.
Pembebasan Pegi ini terjadi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada Senin (8/7) pagi, Eman memutuskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tak sah dan dibatalkan demi hukum.
Dalam putusannya, Eman menilai Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Salah satunya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Tindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat, menurut Eman, tak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Atas dasar itu, Eman menyatakan penetapan daftar pencarian orang (DPO) kepada Pegi tak sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan, keputusan praperadilan tersebut membuat publik meragukan kinerja kepolisian. Kewenangan yang besar terhadap Korps Bhayangkara, tanpa pengawasan ketat dianggap hanya akan melahirkan abuse of power.