Warga berpenghasilan rendah berharap kebijakan pembatasan masa sewa rusun tidak dijalankan Pemprov DKI.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi sewa rumah susun (rusun) maksimal kisaran 6-10 tahun. Setelah masa sewa berakhir, penyewa rusun diwajibkan angkat kaki. Kebijakan itu bertujuan mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali berdalih pembatasan masa sewa itu tidak dimaksudkan untuk mengusir penyewa sudah menghuni rusun. Namun, hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan bagi MBR di ibu kota lainnya yang belum punya rumah.
"Jadi, bukan untuk mengusir sebenarnya. Hakikatnya, mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera seperti warga Jakarta yang sudah merasakan kesejahteraan juga di tempat-tempat lain," ujar Maruli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2)
Biaya retribusi rusunawa lebih rendah karena disubsidi APBD DKI Jakarta. Dengan subsidi itu, sewa rusunawa yang dibangun dan dikelola Pemprov DKI juga jauh lebih rendah ketimbang rusun yang dikelola swasta.
Pemprov Jakarta masih membahas aturan pembatasan itu dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Marulah mengatakan kebijakan itu juga masih dikaji DPRD DKI.