Apakah pajak dari ekonomi bawah tanah, termasuk judi, efektif membuat negara sejahtera?
Dalam orasi ilmiah di rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta, Senin (28/10), Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah (undergound economy).
Ekonomi bawah tanah adalah kegiatan adalah segala kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang terlewat dari perhitungan produk domestik bruto (PDB). Semakin berkembangnya aktivitas ekonomi bawah tanah, ikut menimbulkan kerugian bagi negara lewat besaran potensi pajak yang hilang. Kegiatan ekonomi bawah tanah umumnya lepas dari pengawasan otoritas pajak, sehingga menghilangkan kewajiban membayar pajak dari para pelakunya.
Anggito memberi contoh judi bola online sebagai salah satu kegiatan ekonomi bawah tanah yang disukai warga Indonesia. Mereka melakukan taruhan online terhadap sepak bola di Inggris. Pendapatan dari judi bola itu, kata Anggito, luput dari pajak.
Menurut peneliti ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Rani Septya, penerapan pajak pada aktivitas ekonomi bawah tanah seperti judi yang merupakan tindak pidana, bakal mengubah tatanan hukum yang berlaku. Jika diberlakukan pemungutan pajak, artinya ada pelegalan. Sebab, sama saja negara mengakui pendapatan dari aktivitas tersebut sah.
“Penting untuk memperhitungkan biaya sosial yang timbul, seperti meningkatnya angka kriminalitas, kesehatan mental, dan dampak pada tatanan sosial,” kata Rani kepada Alinea.id, Rabu (6/11).
Di Thailand, pelegalan perjudian kasino pun tengah diupayakan. Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin menargetkan meloloskan rancangan undang-undang terkait legalisasi judi itu pada awal 2025. Kasino legal pertama di negara itu rencananya bakal dibuka pada 2029.