Sejauh ini, belum ada yang ditangkap karena mendanai orang-orang tersebut.
Pemerintah Hong Kong mencabut paspor tujuh aktivis yang berdomisili di luar negeri. Tindakan itu didasari undang-undang keamanan nasional yang baru dan melarang penanganan dana yang terkait dengan orang-orang tersebut.
Ketujuh orang tersebut tercantum dalam pemberitahuan pemerintah pada tanggal 24 Desember sebagai buronan karena pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional. Mereka adalah mantan anggota parlemen Ted Hui dan Dennis Kwok, serta aktivis Kevin Yam, Kwok Fung-yee, Elmer Yuan, Hui Wing-ting, dan Joey Siu.
Langkah-langkah terbaru tersebut merupakan bagian dari tindakan keras yang sedang berlangsung terhadap perbedaan pendapat, dan dilakukan berdasarkan kewenangan baru yang diberikan oleh undang-undang keamanan nasional dalam negeri Hong Kong yang diberlakukan pada awal tahun 2024. Dikenal sebagai Pasal 23, undang-undang tersebut memberikan otoritas hak untuk membatalkan paspor orang-orang yang dicari yang tinggal di luar negeri.
Pihak berwenang juga menggunakan undang-undang baru tersebut untuk melarang siapa pun mendanai, menyewakan, membeli, atau menjual properti kepada, atau memiliki usaha patungan dengan ketujuh orang tersebut.
Sejauh ini, belum ada yang ditangkap karena mendanai orang-orang tersebut.