Peristiwa

Dalam persidangan keamanan nasional yang bersejarah, Hong Kong penjarakan 45 aktivis demokrasi

Hendrick Lui dijatuhi hukuman lebih dari empat tahun penjara.

Selasa, 19 November 2024 15:56

Pengadilan tinggi Hong Kong pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara 45 aktivis pro-demokrasi. Mereka dijatuhi vonis empat hingga 10 tahun. 

Mereka adalah aktivis pro-demokrasi yang ditangkap dan didakwa pada tahun 2021 dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi di bawah undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing dan menghadapi hukuman hingga penjara seumur hidup.

Benny Tai, seorang mantan sarjana hukum yang diidentifikasi sebagai "pengorganisir" para aktivis, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, hukuman terlama sejauh ini di bawah undang-undang keamanan nasional 2020.

Beberapa pemerintah Barat telah mengkritik persidangan tersebut. AS menggambarkannya sebagai persidangan "bermotif politik" dan mengatakan para demokrat harus dibebaskan karena mereka telah berpartisipasi secara sah dan damai dalam kegiatan politik.

Pemerintah Tiongkok dan Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional diperlukan untuk memulihkan ketertiban setelah protes pro-demokrasi massal pada tahun 2019, dan kaum demokrat telah diperlakukan sesuai dengan hukum setempat.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait